Nama : Krisna Aji Santosa
NPM : 38409011
Kelas : 2ID05
Tugas 1: Hukum Industri #
HUKUM INDUSTRI DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
(NKRI)
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan suatu negara. Sifat hukum yaitu petunjuk, perintah larangan yang telah diatur dan mengatur suatu tata tertib dalam suatu negara kesatuan dan masyarakat yang ada didalam negara tersebut yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Industri juga merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, menjadi barang setengah atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya.
Dari kedua pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa hukum industri adalah sistem yang mengatur pelaksanaan kegiatan ekonomi di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang berkepentingan/pelaku industri.
Manfaat dibuatnya Hukum Industri
a) Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pelaku industri terhadap upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b) Dengan adanya hukum industri akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi;
c) Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna;
d) Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja;
e) Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
Keuntungan Adanya Hukum Industri bagi perusahaan
a) Melindungi sebuah karya (hak cipta), melindungi sebuah ide (hak paten);
b) Untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan (merk dagang);
c) Memudahkan perusahaan dalam pemasaran sebuah produk kemasyarakat, karena dalam prakteknya pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain industri barunya dari produk barang tersebut yang dimilikinya, dimana produk itu akan dipasarkan. Sehingga ada persaingan yang curang dengan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diproduksi, dimana barang tersebut sudah diberi hak desain industri;
d) Pencegah persaingan usaha tidak sehat dan peningkatan daya saing;
e) Dengan adanya hukum industri pelaku industri akan mempunyai aset Perusahaan;
f) Pemacu inovasi/kreativitas dan pembentuk image.
Kerugian Adanya Hukum Industri bagi perusahaan
Bila terjadi kelalaian manusia dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akan merugikan perusahaan karena perusahaan tersebut harus mengganti keruginya sesuai hukum yang berlaku.
Keuntungan Adanya Hukum Industri bagi karyawan dan masyarakat
a) Dengan adanya hukum industri yang mengatur pelaku industri sesuai aturan, akan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat indonesia;
b) Kehidupan karyawan akan terjamin sesuai hukum yang berlaku;
c) Meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia;
d) Menjamin kualitas produk/barang yang akan digunakan oleh masyarakat (konsumen);
e) Menjaga kelestarian alam sekitar industri atau pemukiman penduduk.
Kerugian Adanya Hukum Industri bagi karyawan dan masyarakat
Hukum industri yang telah ada sering kali disalah gunakan oleh pelaku industri. Hal itu disebabkan untuk menghindari hukuman yang berdampak pada kelangsungan industrinya, para pelaku menggunakan berbagai cara yang tidak wajar, sehingga berdampak pula kepada masyarkat. Sebagai contoh: kualitas produk A yang seharusnya mempunyai kualitas 99% baik, tetapi pelaku industri mengurangi mutu dari produk tersebut menjadi 97%. Contoh lainnya yaitu adanya ketakukan akan kerugian yang besar, pelaku industri membuang hasil limbahnya secara sembarangan. Dampaknya dapat merusak lingkungan air, udara atau tanah sehingga masyarakat sekitar akan mengalami masalah kesehatan beberapa waktu mendatang.
Referensi:
kholil.staff.uns.ac.id/.../hak-kekayaan-intelektual-dan-aplikasinya.ppt