krisna

Kamis, 12 April 2012

HUKUM INDUSTRI DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

Nama : Krisna Aji Santosa
NPM : 38409011
Kelas : 2ID05
Tugas 1: Hukum Industri #


HUKUM INDUSTRI DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
(NKRI)

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan suatu negara. Sifat hukum yaitu petunjuk, perintah larangan yang telah diatur dan mengatur suatu tata tertib dalam suatu negara kesatuan dan masyarakat yang ada didalam negara tersebut yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Industri adalah bidang mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya sebagai dasarnya. Industri juga merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku, menjadi barang setengah atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya.

Dari kedua pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa hukum industri adalah sistem yang mengatur pelaksanaan kegiatan ekonomi di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang berkepentingan/pelaku industri.

Manfaat dibuatnya Hukum Industri
a)   Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pelaku industri terhadap upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup;
b)  Dengan adanya hukum industri akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi;
c) Dengan meningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna;
d) Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri  diharapkan dapat memperluas lapangan kerja;
e) Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
Keuntungan Adanya Hukum Industri bagi perusahaan 
a)      Melindungi sebuah karya (hak cipta), melindungi sebuah ide (hak paten);
b)      Untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan (merk dagang);
c)     Memudahkan perusahaan dalam pemasaran sebuah produk kemasyarakat, karena dalam prakteknya pengusaha tidak atau belum mendaftarkan desain industri barunya dari produk barang tersebut yang dimilikinya, dimana produk itu akan dipasarkan. Sehingga ada persaingan yang curang dengan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diproduksi, dimana barang tersebut sudah diberi hak desain industri;
d)   Pencegah persaingan usaha tidak sehat dan peningkatan daya saing;
e)      Dengan adanya hukum industri pelaku industri akan mempunyai aset Perusahaan;
f)       Pemacu inovasi/kreativitas dan pembentuk image.

Kerugian Adanya Hukum Industri bagi perusahaan 
Bila terjadi kelalaian manusia dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akan merugikan perusahaan karena perusahaan tersebut harus mengganti keruginya sesuai hukum yang berlaku.


Keuntungan Adanya Hukum Industri bagi karyawan dan masyarakat
a) Dengan adanya hukum industri yang mengatur pelaku industri sesuai aturan, akan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat indonesia;
b)      Kehidupan karyawan akan terjamin sesuai hukum yang berlaku;
c)      Meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia;
d)     Menjamin kualitas produk/barang yang akan digunakan oleh masyarakat (konsumen);
e)      Menjaga kelestarian alam sekitar industri atau pemukiman penduduk.

Kerugian Adanya Hukum Industri bagi karyawan dan masyarakat
Hukum industri yang telah ada sering kali disalah gunakan oleh pelaku industri. Hal itu disebabkan untuk menghindari hukuman yang berdampak pada kelangsungan industrinya, para pelaku menggunakan berbagai cara yang tidak wajar, sehingga berdampak pula kepada masyarkat. Sebagai contoh: kualitas produk A yang seharusnya mempunyai kualitas 99% baik, tetapi pelaku industri mengurangi mutu dari produk tersebut menjadi 97%. Contoh lainnya yaitu adanya ketakukan akan kerugian yang besar, pelaku industri membuang hasil limbahnya secara sembarangan. Dampaknya dapat merusak lingkungan air, udara atau tanah sehingga masyarakat sekitar akan mengalami masalah kesehatan beberapa waktu mendatang.


Referensi:
kholil.staff.uns.ac.id/.../hak-kekayaan-intelektual-dan-aplikasinya.ppt

Selasa, 03 April 2012

Tugas 2 Etika Profesi #


Tugas 2 Etika Profesi #
Nama: Krisna Aji Santosa
NPM  : 38409011
Kelas : 3ID05


1.        Jelaskan perbedaan pokok antara moral dengan etika, berikan contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari!
Moral (bahasa latin moralitas) adalah cara hidup atau kebiasaan yang memiliki nilai positif. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu, tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Moral)
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab (http://id.wikipedia.org/wiki/Etika). Contoh Etika yaitu etika dalam pergaulan sehari-hari diantaranya menghormati orang lain seperti sopan santun dalam berbicara atau mengeluarkan pendapat, atau etika dalam hal meminta izin dalam peminjaman barang.
Dari pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa istilah moral dan etika sebenarnya memiliki perbedaan dari arti sebenarnya. Dimana moral atau moralitas ditujukan untuk penilaian akan perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah suatu cara untuk pengkajian nilai yang berlaku.
Contoh dalam kegiatan sehari-hari dapat dilihat perbedaannya, yaitu:
“Rata-rata penduduk didesa memiliki moral yang lebih baik bila dibandingkan dengan penduduk kota, itu dapat dilihat ketika adanya orang yang menyapa beberapa orang yang sedang berkumpul.”
Moral: sikap atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang desa yang “menyapa” untuk menghormati orang lain. Karena dia dapat membedakan mana yang patut dilakukan saat melewati orang lain. Maka dapat dikatan penduduk desa memiliki moral yang baik.
Etika: Cara “menyapa” itu bisa dikatakan baik dan benar jika diterapkan di masyarakat desa.

2.     Jelaskan perbedaan pokok antara paham kantianisme dan utilitarianisme! Berikan contoh masing-masing! Paham mana yang lebih banyak dianut oleh para professional/insinyur di bidang keteknikan? Mengapa?
Paham neo kantianisme berarti kembali kepada Kant, yaitu mengembangkan kembali unsur-unsur idealis, metafisis dan dialektis.
Kantianisme adalah paham dimana setiap kita mengambil keputusan, kita harus membayangkan bagaimana bila kita adalah pihak yang dirugikan. Paham ini menjelaskan bahwa bila memang harus dilakukan sebuah tindakan, maka tindakan itu dilakukan tanpa memperhatikan kepentingan orang lain.(http://samsenyum.blogspot.com/2011/05/ringkasan-tentang-aliran-filsafat.html)
Contohnya: Suatu perusahaan yang membuang limbah ke sungai tanpa memikirkan dampak bagi kelangsungan makhluk hidup disekitarnya. Perusahaan itu hanya mementingkan keuntungan perusahannya.
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi kegunaan, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. (http://id.wikipedia.org/wiki/Utilitarianisme)
Contohnya: Pabrik rokok yang memiliki banyak konsumen memutuskan untuk membebankan biaya pajak kepada konsumen agar biaya produksi dan lainnya dapat tertutupi. Kebijakan itu diakatakan baik karena bermanfaat untuk keuntungan yang akan dicapai oleh pabrik itu dan karyawannya. Walaupun pajak dibebankan pada konsumen, tetapi konsumen tidak keberatan untuk membelinya.
Menurut saya paham yang lebih banyak dianut oleh para professional/insinyur dibidang keteknikan yaitu paham utilitarianisme, karena paham ini akan lebih bermanfaat untuk kelangsungan banyak pihak.

3.        Jelaskan yang dimaksud dengan dilemma moral,  beri contoh dalam kejadian dalam kehidupan sehari- hari.
Pengertian “dilema” ada pada situasi ketika orang harus melakukan pilihan sikap atau putusan (utamanya moral: yang menyangkut baik buruknya seseorang dan menentukan kualitas pribadinya) dimana tindakan memilih yang satu sama sulitnya dengan pilihan tindakan keduanya. (http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/opini/artikel.php?aid=52663)
Contohnya: Fulan adalah seorang leleaki yang berasal dari keluarga tidak mampu, dia mempunyai 2 orang anak dan seorang istri yang sedang hamil. Dia mempunyai banyak hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Suatu hari dia mendapat kabar bahwa isterinya akan melahirkan. dia pun membawa isterinya ke bidan, akan tetapi bidan itu menyarankan untuk disesar demi keselamatan ibu dan anaknya. Untuk biaya sesar diperlukan biaya yang lumayan banyak. Ia diputuskan untuk segera membayar agar isteri dan anaknya dapat segera terselamatkan. Suatu ketika dia melihat seorang ibu dengan perhiasan mewah dan handphone yang mahal sedang berjalan melintasi dia. Suasana tempat itu sepi. Dalam pikiran Fulan tesirat untuk mencuri barang-barang wanita itu.
Dari cerita diatas dapat dikatan bahwa Fulan sedang mengalami dilemma moral, dimana dia terdesak untuk mencuri barang bukan miliknya  atau dia harus mengorbankan isterinya.

4.        Salah satu syarat untuk menjadi professional adalah dimilikinya kompetensi dalam bidangnya. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan kompetensi utama dan kompetensi penunjang yang harus dimiliki oleh Sarjana Teknik Industri Indonesia!
Kompetensi utama kompetensi penunjang yang harus dimiliki oleh Sarjana Teknik Industri Indonesia diantaranya:
  • Mampu mengidentifikasikan, memformulasikan, dan memecahkan masalah-masalah perancangan maupun perbaikan sistem integral yang terdiri dari manusia, material, informasi, peralatan dan energi secara kreatif dengan menggunakan alat-alat pokok analitikal, komputasional dan/atau eksperimental.
  • Mampu mengimplementasikan hasil-hasil pemecahan masalah dan mempunyai wawasan luas sehingga dapat memahami dampaknya terhadap konteks sosial, lingkungan dan konteks lokal maupun global.
  • Mampu beradaptasi terhadap teknik dan alat analisis baru yang diperlukan dalam menjalankan praktek profesi keteknik industriannya.
  • Mampu berkomunikasi dan bekerja-sama secara efektif.
  • Memahami dan menyadari tanggung jawab profesi dan etika
Kompetensi penunjang yang harus dimiliki oleh Sarjana Teknik Industri Indonesia diantaranya: